Dishub Kota Palangka Raya Berikan Sanksi Kendaraan Parkir Liar

Karina Asta Widara , Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 15:00 WIB
Foto: Pemkot Palangkaraya
Share :

"Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis berbiku-biku berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan," tuturnya.

Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu.

(CM)

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya