Sedangkan keempat, operasi pencarian dan penyelamatan dan kegiatan pencegahan tindak kejahatan di laut. Kelima, Lawatan pelabuhan. Lalu keenam, kegiatan penegakan hukum termasuk dalam pemberantasan kegiatan illegal, unregulated, dan unreported fishing dengan tetap memperhatikan kedaulatan masing-masing negara.
“Semoga dengan MoU ini kerja sama bilateral antara kedua agensi dapat terus meningkat dalam menjaga keamanan dan keselamatan maritim di kawasan,” pungkas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Baca juga: Kuliah Umum di Seskoal, Kabakamla Singgung Tugas Coast Guard
(Fakhrizal Fakhri )