Tolak Eksepsi Jerinx SID, Jaksa: Penilaian Alat Bukti Dilakukan di Persidangan!

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 14:53 WIB
Jerinx SID (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang perakara pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Rabu (29/12/2021).

Sidang dilanjutkan dengan beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Jerinx SID. Dalam kesempatan itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa lantaran sudah memasuki pokok perkara.

“Kami penuntut umum menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar JPU.

Jaksa menambahkan bahwa dalam surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara tersebut.

Baca juga: Alasan JPU Tolak Eksepsi Jerinx SID dalam Kasus Dugaan Pengancaman

“Melanjutkan persidangan untuk melakukan pemeriksaan materi pokok perkara,” tuturnya.

Salah satu poin dalam eksepsi Jerinx mengatakan dakwaan tidak logis antara fakta perbuatan dengan bukti visum et repertum psychiatricum. Namun JPU menilai, keberatan itu sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara.

Baca juga: Rindu Istri, Jerinx Ucap 3 Janji untuk Nora Alexandra dari Balik Jeruji Besi

“Artinya, ada penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan. Dengan demikian, maka alasan keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya