TAHUN 2021 diwarnai banyak kasus di mana anak kandung menggugat ibu sendiri atas suatu perkara. Salah satunya terjadi di Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.
PNS itu bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.
"Tapi tidak mencapai kesepakatan," kata Fadli.
Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.
Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.
Cerita Sang Ibu Kandung
Nenek Kausar (71) yang digugat Asmaul Husna, masih tidak menyangka, anak yang dikandungnya selama sembilan bulan, tega menggugat rumah yang dia ditempati bersama anak-anak lainnya.
Asmaul Husna (49), seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah, Aceh meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut. Sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.