JAKARTA - Aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) disita Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah dan bangunan rumah di daerah Bandung, Jawa Barat.
"(Yang telah disita) antara lain tanah dan bangunan rumah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal aset milik Wawan Ridwan yang telah disita, Jumat (31/12/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka pencucian uang. Mantan pejabat pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Wawan diduga telah mengalihkan uang hasil korupsi terkait pemeriksaan perpajakan ke sejumlah aset
Sebelum dijerat TPPU, Wawan Ridwan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak. Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca Juga : KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Dana PEN Daerah
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.