JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pasalnya, saat ini jumlah infeksi varian Omicron sudah menyentuh angka 152 di Indonesia. Karena itulah semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Melansir dari Covid19.go.id, diskresi karantina berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina.
"Kita tidak bisa berikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi, karena itu hanya mengacu pada Inmendagri saja, kalau tidak, tadi Presiden mengingatkan nanti kita tidak disiplin," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Omicron di Indonesia Melonjak, Jokowi: Hampir Seluruhnya Kasus Impor
Luhut juga mengingatkan bahwa pemerintah memutuskan memangkas waktu karantina. Dari yang sebelumnya 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Dia mengungkapkan, kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 152 dan 23 persen di antaranya dinyatakan sudah sembuh.
"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibanding yang lain," jelas dia.