Penabrak Sejoli di Nagreg Diperiksa Kejiwaannya, Danpuspomad: Tak Pengaruhi Putusan Hukum

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 16:37 WIB
Minibus yang menabrak sejoli di Nagreg (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukoco menegaskan bahwa tindakan tiga oknum prajurit yang menabrak sejoli di Nagreg, lalu membuang korbannya di Sungai Serayu merupakan tindakan pribadi.

Sehingga para pimpinan dari Kolonel P, Kopda A, dan Koptu AS tidak dapat diberikan sanksi atas perbuatan anggotanya.

"Dari hasil evaluasi kita bersama tentunya ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat disiplin. Sebagai contoh si tamtama ini meninggalkan kesatuannya, kita dalami apakah izin ke komandannya atau tidak, dia tidak hadir dan sebagainya," ujar Chandra Sukoco di aula Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Meski demikian, pihaknya berjanji akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bersama di TNI AD.

"Ini bukan dalam konteks kedinasan, bukan dalam konteks mereka melakukan ini bagian dari sebuah perintah dinas. Bahwa mereka dalam perjalanan dari suatu tempat karena menghadiri sebuah kegiatan itu betul. Tapi perbuatan yang mereka lakukan ini mutlak tanggung jawab dari individu itu sendiri," tegas Chandra.

Baca juga: Motif Oknum Prajurit TNI Buang Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg: Melepas Tanggung Jawab

Ia menjelaskan bahwa Kolonel P pergi ke Jakarta untuk menghadiri rapat dinas. Lalu dirinya meminta izin kepada atasannya untuk ke tempat orangtuanya, selanjutnya terjadilah peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca juga: Berkas Penabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Jadi Sorotan

"Kemarin saat dilakukan tes kesehatan jiwa ini memang dilakukan sebagai bahan bagi AD untuk melihat secara psikologis maupun kejiwaan bagaimana kondisi ketiga individu ini. Tentunya hasilnya akan menjadi bahan bagi AD untuk evaluasi," kata Chandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya