Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )