Viral Begal Payudara di Kemayoran, Ini Tampang Pelakunya

Raden Bagja Mulyana, Jurnalis
Sabtu 08 Januari 2022 07:44 WIB
Foto:Ist
Share :

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya