JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri. Kalau pun pergi maka harus rela dikarantina tujuh hari tanpa disepensasi setibanya di Indonesia.
"Jadi saya mohon tahan diri untuk tidak keluar negeri, kalau keluar negeri patuh prokes, harus masuk tujuh hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," ujar Luhut saat jumpa pers, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Satgas: Pengawasan dan Aturan Karantina Diterapkan Tanpa Pandang Bulu
Luhut dan menteri pada Kabinet Indonesia Maju mengaku akan mematuhi aturan tersebut. Karena itulah seyogianya tak ada dispensasi terkait karantina demi mencegah penularan omicron.