Luhut: Kalau Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina, Jangan Minta Dispensasi Kiri-Kanan!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 17:24 WIB
Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri. Kalau pun pergi maka harus rela dikarantina tujuh hari tanpa disepensasi setibanya di Indonesia.

"Jadi saya mohon tahan diri untuk tidak keluar negeri, kalau keluar negeri patuh prokes, harus masuk tujuh hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," ujar Luhut saat jumpa pers, Senin (10/1/2022).

Baca juga:  Satgas: Pengawasan dan Aturan Karantina Diterapkan Tanpa Pandang Bulu

Luhut dan menteri pada Kabinet Indonesia Maju mengaku akan mematuhi aturan tersebut. Karena itulah seyogianya tak ada dispensasi terkait karantina demi mencegah penularan omicron.

Baca juga:  WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Syaratnya!

Apalagi saat ini mayoritas kasus Omicron di Indonesia disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Luhut tak ingin Omicron merajalela di Indonesia.

"Tolong disampaikan kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam dua Minggu ke depan atau tiga Minggu ke depan supaya mereda di sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," tutup Luhut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya