RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Istana: Ini Wujud Komitmen Bersama

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 17:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI yang akan menjadikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) depan.

"Ini wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS sebagai payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat konferensi pers di gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pihaknya akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. Kepastian ini disampaikan Puan dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022.

Menurut Moeldoko, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPA, dan Gugus Tugas percepatan RUU TPKS akan terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Baca juga: Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Menaker Minta RUU PKS Segera Disahkan

"Setelah RUU ini menjadi hak inisiatif DPR, pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas akan melakukan kajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kekerasan seksual dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat," tutur Moeldoko.

Baca juga: Dukung RUU TPKS, DPR: Pencegahan Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Bersama

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya