Bentrok Geng Motor di Babakan Cirebon, Satu Orang Tewas

Hasan Hidayat, Jurnalis
Rabu 12 Januari 2022 15:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled," ungkapnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya