"Tersangka (menganiaya) dipicu emosi," ujar Kanit Polsek Selele Iptu H Sibuea.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 351 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Kini, tersangka masih terus menjalani proses pemeriksaan di Reskrim Polsek Selese sambil menunggu berkas tersangka diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Bentrok Geng Motor di Babakan Cirebon, Satu Orang Tewas
(Arief Setyadi )