Sempat Viral, Ayah Tiri Penganiaya Anak Akhirnya Diringkus Polisi

iNews TV, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 03:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

"Tersangka (menganiaya) dipicu emosi," ujar Kanit Polsek Selele Iptu H Sibuea.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 351 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Kini, tersangka masih terus menjalani proses pemeriksaan di Reskrim Polsek Selese sambil menunggu berkas tersangka diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Bentrok Geng Motor di Babakan Cirebon, Satu Orang Tewas

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya