BOLAANG MONGONDOW - Seorang wanita asal Gorontalo, berinsial YDP (31) ditangkap polisi setelah menipu dan menggelapkan uang belasan juta milik warga di Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kini, warga Gorontalo yang tinggal di Kelurahan Bulota Da’a Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Dumoga Utara.
Baca juga: Tipu Korbannya Bisa Gandakan Uang hingga Rp500 Juta, Pria Pengangguran Ditangkap
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berawal saat YDP mengaku sebagai bendahara pada sebuah dealer motor di Kota Gorontalo dan meminta uang sejumlah Rp12 juta kepada korban, Mei Abrahi, warga Dumoga Utara dengan janji akan mengirim dua unit sepeda motor matic yang baru kepadanya.
“Korban yang percaya dengan janji tersangka akhirnya mengirimkan uang tersebut pada 31 Mei 2021 melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Ditipu Rp4,2 Juta, Tukang Siomay di Penjaringan Polisikan Pelanggannya