Kasus Pria Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Periksa 9 Saksi

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 20:09 WIB
Polisi periksa 9 saksi terkait kasus pria tendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto : Avirista Midaada)
Share :

Sebelumnya diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di Gunung Semeru, berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa Timur. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya