Sebelumnya diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di Gunung Semeru, berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa Timur. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)