Prosesi akad nikah kedua mempelai, sambung Sudarno, berlangsung lancar dan hanya satu kali tanpa ada pengulangan. Selain itu, akad nikah disaksikan langsung para saksi serta mendapatkan pengawalan dari personel PPA dan Sie Propam Polres Mukomuko.
''Akad nikah kedua mempelai berlangsung pada pagi tadi, sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka merupakan tahanan Polres yang ditangkap atas dasar laporan dugaan rudapaksa yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mukomuko, sekira 2 minggu lalu,'' terang Sudarno.
(Qur'anul Hidayat)