TANGERANG - Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 170 orang calon pekerja imigran Indonesia (PMI) yang akan bertolak meninggalkan Indonesia. Mereka gagal berangkat karena tidak memiliki dokumen lengkap atau non prosedural alias ilegal.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan menuturkan, 170 calon PMI ilegal tersebut dicegah sepanjang periode 1-19 Januari 2022. Mayoritas mereka akan berangkat ke Malaysia, namun ada pula yang akan berangkat ke berbagai negara lainnya
"Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah," jelas Pandu, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Jaringan Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap
Pihak imigrasi juga menemukan berbagai modus yang digunakan calon PMI yang akan berangkat keluar negeri dengan cara ilegal. Beberapa diantaranya ada yang berawal dari pelajar yang akan bekerja paruh waktu atau magang di suatu negara, namun tidak pulang ke lagi ke Indonesia. Ada juga yang memanfaatkan wisata, umrah ataupun ziarah ke negara-negara Arab.
"Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Penampungan PMI Ilegal
Pandu melanjutkan bahwa pihaknya saat ini memiliki kendala untuk mengidentifikasi PMI Ilegal. Hal ini karena tidak adanya indikator pasti apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural. Namun, prosedur wawancara singkat terhadap WNI yang akan keluar negeri tetap dilakukan, dan juga berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Berdasarkan Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara masuk dan keluar, wawancara dilaksanakan petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewarganegaraan Indonesia memang kita ada wawancara singkat untuk menanyakan apa maksud dan tujuan keluar negeri dan (tentunya) kejelian petugas," jelasnya.