Terus Melonjak! Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.078 Orang

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 10:45 WIB
Varian Omicron. (Foto: Ilustrasi/NewsMedical)
Share :

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” ucapnya.

Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya