Seperti diketahui Polres Nganjuk menangkap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah Nganjuk. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.
Para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
(Fahmi Firdaus )