Jaksa Tuntut Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 12:21 WIB
Azis Syamsuddin. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin juga dituntut pidana tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini terbukti telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani KPK.

Karena itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Baca Juga : Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya