JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin juga dituntut pidana tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini terbukti telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani KPK.
Karena itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca Juga : Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.