Pemindahan 58 narapidana ini diketahui, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, yakni guna memberantas peredaran Narkoba serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini diperkuat oleh pernyataan Tejo yang memaparkan alasan pemilihan lapas kategori High Risk.
"Seperti yang diketahui, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan pun adalah pengamanan super maksimum, yakni One Man One Cell," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 Narapidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (25/1/2022) malam.
Dari 58 Narapidana tersebut, 55 orang diantaranya merupakan Narapidana Kasus Narkoba sedangkan tiga orang lainnya adalah Narapidana kasus Pembunuhan dengan kategori High Risk.
(Awaludin)