JAKARTA - Polres Metro Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 kilogram (Kg) pada Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus yang diungkap Polres Depok merupakan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extraordinary crime," ujar Endra Zulpan di Mapolres Depok.
BACA JUGA: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, BNN: Tak Penuhi Standar Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Ia mengungkapkan pihak Satres Narkoba Polres Depok berhasil menangkap tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dua buah timbangan untuk memecah dan mensortir paket ganja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun
(Qur'anul Hidayat)