Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar disiplin dan ketat dalam menjalankan Protokol Kesehatan, termasuk mengurangi kerumunan dan menghindari mobilisasi keluar rumah jika tidak terlalu penting.
"Selanjutnya segera menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) dan dosis booster/dosis 3 jika sudah memenuhi kriteria booster, yaitu jarak dari dosis 2 ke dosis 3 adalah minimal 6 bulan bagi sasaran usia lebih dari atau sama dengan 18 tahun," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)