Kuli Bangunan Tewas Dihujani Tusukan oleh Rekannya

Dzulfikar Ash, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 00:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Oleh saksi, korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy namun nyawanya tak tertolong.

Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu tersangka, dan diperoleh informasi bahwa pelaku pergi melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah Pantai Kenyamukan, sekira jam 23.47 Wita sekitar 6 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kutim di jalan APT Pranoto Gang Sawito.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni, satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang 20 cm dengan gagang kayu dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu buah tas selempang berwarna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya