Keberhasilan RI dalam Perundingan Akhiri Status Quo FIR di Kepri dan Natuna

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 14:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MoU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, di antaranya adalah:

1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara di dalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3) Kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personel di Singapore ATC Centre.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya