JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menetapkan aturan karantina baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Salah satunya soal waktu karantina.
Aturan karantina terbaru PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Suharyanto dalam SE tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: 9 Anggota DPR dan 80 Pegawai Positif Covid-19
Sehingga, dengan berlakunya Seini maka Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.