Aturan Karantina PPLN Terbaru: 5 Hari Jika Vaksin Lengkap, 7 Hari Jika Vaksin Dosis Pertama

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 16:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PTM 100% Dievaluasi, Terutama di Jakarta, Jabar dan Banten

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya