Aturan Karantina PPLN Terbaru: 5 Hari Jika Vaksin Lengkap, 7 Hari Jika Vaksin Dosis Pertama

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 16:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menetapkan aturan karantina baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Salah satunya soal waktu karantina.

Aturan karantina terbaru PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Suharyanto dalam SE tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:  9 Anggota DPR dan 80 Pegawai Positif Covid-19

Sehingga, dengan berlakunya Seini maka Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PTM 100% Dievaluasi, Terutama di Jakarta, Jabar dan Banten

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya