Pegawai Lapas Digerebek saat Pesta Sabu di Rumah Dinas

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

 BACA JUGA:Viral! Polisi Teriak Takbir dan Sujud Syukur Usai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp15 Miliar

Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep menegaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.

"Kalau nantinya terbukti kemungkinan dipecat itu ada, baik dipecat sebagai PNS, intinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Serta dengan melihat fakta dan aturan-aturanya," katanya. Dan sepenuhnya kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya