Kemudian, Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi (HSF), dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).
Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI sebagai Tersangka
(Arief Setyadi )