JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat diserahkan Tim Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung ke Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dua tersangka itu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara loneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020," kata Leonard kepada awak media, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: 3 Eks Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pesawat
Leonard menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.