2 Tersangka Kasus Tabungan Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 05 Februari 2022 17:52 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain itu, Leonard menyebut, dua orang itu menjadi terdakwa dalam perkara dimaksud. Mereka juga akan dilakukan penahanan terhadap selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.

"Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard.

Akibat perbuatan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, diguga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga:  Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran

Mereka dijerat dengan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya