Komnas HAM: Bupati Langkat Pekerjakan Penghuni Kerangkeng Tanpa Diupah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 18:29 WIB
Kerangkeng di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/2/2022). Terbit Rencana diperiksa terkait temuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya.

Hasil sementara pemeriksaan hari ini, kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Terbit Rencana Perangin Angin telah mempekerjakan penghuni kerangkeng di ladang sawit miliknya tanpa diupah. Terbit Rencana diduga telah melakukan perbudakan modern.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, kami sudah cek pabriknya. Iya (bekerja tanpa dibayar)," kata Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Komnas HAM bakal menindaklanjuti pengakuan Terbit Rencana Perangin Angin hari ini ke sejumlah pihak. Salah satunya, dengan meminta masukan dari berbagai ahli. Terutama, soal dugaan perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," ujarnya.

Baca juga: Tragis! Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tewas Usai Dikurung Sepekan

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap ada lebih dari tiga penghuni kerangkeng manusia di rumah milik Terbit Rencana Perangin Angin yang meninggal dunia. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya alat kekerasan di tempat tersebut. Fakta dan temuan itu berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran tim Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Rampung Periksa Bupati Langkat, Sejumlah Fakta Terungkap!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya