PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 09 Februari 2022 18:26 WIB
Kafe yang Langgar Aturan PPKM (Foto: Putra R)
Share :

JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.

Dalam salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (8/2/2022), ada aturan baru terkait kafé dan restoran sebagai berikut:

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b) dengan kapasitas maksimal 25%

c) satu meja maksimal 2 orang

d) waktu makan maksimal 60 menit dan

e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya