PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 09 Februari 2022 18:26 WIB
Kafe yang Langgar Aturan PPKM (Foto: Putra R)
Share :

JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.

Dalam salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (8/2/2022), ada aturan baru terkait kafé dan restoran sebagai berikut:

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b) dengan kapasitas maksimal 25%

c) satu meja maksimal 2 orang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya