Briptu Christy Ditangkap, Ini Kata Pihak Hotel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 17:08 WIB
Briptu Christy. (Ist)
Share :

JAKARTA - Briptu Christy ditangkap polisi di kawasan Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin. Polwan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap saat baru saja menginap di hotel tersebut.

"Dia (Briptu Christy) checkin hari Minggu dan checkout hari Senin. Nah itu (penjemputan) dilakukan di hari kedua," ujar Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, polwan cantik itu diamankan sejumlah anggota polisi yang menggunakan pakaian preman. Pihak kepolisian juga sempat menunjukkan surat tugasnya saat menjemput Briptu Christy di hotel tersebut.

"Waktu itu (penjemputan) biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga," tuturnya.

Dia menambahkan, pihak hotel pun tak begitu memperhatikan soal Briptu Christy yang menginap lantaran tidak memperhatikan soal berita viralnya. Selain itu, dia checkin menggunakan nama orang lain, bukan namanya.

Diketahui, Briptu Christy yang bertugas sebagai bintara bagian sumber daya di Polresta Manado berstatus daftar pencarian orang sesuai surat DPO yang dikeluarkan pada 31 januari 2022, lantaran polwan cantik ini meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya