JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, Kamis 10 Februari 2022.
Aco diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Demokrat tersebut dilakukan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata Ali, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya.
"Untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).
Belum diketahui terkait kasus apa Syamsudin alias Aco dilakukan penahanan. Namun, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan Aco terkait aliran uang dugaan suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Sita Dokumen Proyek dan Transaksi Keuangan
Penyidik juga mendalami aliran uang dugaan suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud lewat sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar; Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah.
Baca juga: Intip Kekayaan Abdul Gafur, Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT hingga Naik Jet Pribadi
Kemudian, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Machmud Syamsu Hadi; Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.