Gelar Perkara, Polri: Kasus Binomo Tidak Menutup Kemungkinan Naik Penyidikan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 13:52 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, hari ini, Senin 14 Februari 2022. Di mana, dalam perkara ini ada sejumlah korban yang mengaku rugi hingga miliaran rupiah.

"Untuk Binomo hasil komunikasi hari ini dilaksanakan gelar perkara pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilanjutkan, ya tahapan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dedi mengatakan, gelar perkara tersebut nantinya akan membahas soal kemungkinan ditingkatkannya status perkara tersebut apakah naik menjadi penyidikan atau tidak. "Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari penyidik Dirpidsus akan meningkatkan statusnya apabila peristiwa hukumnya di situ telah jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang selama ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Dedi.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Bareskrim: Masih Penyelidikan

Apabila nantinya akan ditingkatkan ke penyidikan, kata Dedi, akan kembali dilakukan gelar perkara. Kemudian, tim akan merumuskan pidana dan tersangkanya terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut.

"Tunggu dulu updatenya sampai hasil pemeriksaan nanti. Nanti akan disampaikan ke media," ucap Dedi.

Baca Juga:  Bareskrim Segera Panggil Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo

Sebelumnya, delapan orang korban yang diperiksa penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengaku bahwa mengalami kerugian, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Di mana, terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya