Dasarnya tertuang pada Perka 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
“Ada yang namanya STNK Khusus dan STNK Rahasia. STNK Rahasia itu diperuntukan bagi petugas intelijen dan penyelidik yang dalam tugasnya membutuhkan kerahasiaan, sementara pelat khusus untuk TNI, Polri, Pejabat Eselon 1,2, dan 3 yang membutuhkan keamanan untuk dirinya.
“Tidak ada istimewanya, tujuannya hanya untuk kerahasiaan dan keamanan bukan untuk boleh melanggar,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )