KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 13:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memeriksa para saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, terdapat lima saksi yang diagendakan diperiksa KPK hari ini, Selasa (15/2/2022). Kelima saksi yang berasal dari unsur pihak swasta itu yakni, Marisah; Moh Anwar; Amat; Aswita; dan Endang. Penyidik memeriksa lima saksi tersebut di Mapolres Bogor Kota.

"Hari ini pemeriksaan saksi penyidikan untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata Ali melalui pesan singkatnya.

Belum diketahui dengan pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap lima saksi tersebut. Kuat dugaan, kelima saksi tersebut bakal didalami soal sejumlah aset berupa lahan milik Angin Prayitno Aji.

Di mana, pada persidangan sebelumnya sempat terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta. Puluhan bidang tanah itu diduga disamarkan Angin dengan menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Usut Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Seorang PNS dan Ibu Rumah Tangga

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Usut Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Panggil Purnawirawan Polri

Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin Prayitno Aji merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.

Diduga, uang hasil suap yang diterima terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak itu sengaja disembunyikan atau disamarkan oleh Angin Prayitno. Hal itu dilakukan agar uang suapnya tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah.

Angin Prayitno Aji telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga: 2 Pejabat Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya