JAKARTA - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20 kilogram sabu, dan puluhan ribu butir ekstasi dalam kegiatan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba di Lapangan Mapolda Jambi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar, dan dihadiri Gubernur Al Haris, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, tokoh agama, hingga mahasiswa.
Irjen Krisno menegaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk nyata transparansi dan ketegasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.
"Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi," ujar Krisno, Sabtu (23/5/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam tersangka. Selama lima tahun terakhir, Polda Jambi tercatat mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka, terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan.
Dari pengungkapan itu, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.
"Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba," tuturnya.