Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna menyebut pengungkapan kasus tersebut juga mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp606,7 miliar.
Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp26,2 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, civitas akademika, media pers serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan pesan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi," kata Al Haris.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.