Ritual Maut Pantai Payangan, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nur Hasan Ditetapkan Tersangka

Bambang Sugiarto, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 21:16 WIB
Nur Hasan/ Antara
Share :

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dari kemungkinan adanya pelaku lain dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang selamat.

Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 359 kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya