Cabuli 12 Santri, Guru Pesantren di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 01:32 WIB
Guru pesantren di OKI dituntut 8 tahun penjara karena cabuli 12 santrinya. (Ilustrasi/Ist)
Share :

OKI - Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa RP (19), guru di pondok pesantren di wilayah Kayuagung. RP terjerat kasus pencabulan terhadap ke-12 santrinya.

Dalam sidang virtual yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Kayuagung, Tira Tirtona, yakni membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus.

Pada sidang perdana yang digelar, Kamis (27/01) lalu, JPU mendakwa RP melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun.

Dalam sidang lanjutan yang digelar JPU menjatuhkan tuntutan lebih ringan dari tuntutan awal yakni selama 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan.

Kasi Pidum Kejari OKI, Husni Mubaroq mengatakan, pihaknya mempunyai ancaman minimal dan maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak.

"Kalau dakwaannya 15 tahun belum tentu dituntut 15 tahun juga, tidak seperti itu. Pastinya kita memberikan tuntutan 8 tahun tersebut karena ada hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan," ujar Husni, Kamis (17/2/2022).

Ia menambahkan, hal yang meringankan bagi terdakwa RP di antaranya jujur, sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah di hukum, dan intinya yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya