Cabuli 12 Santri, Guru Pesantren di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 01:32 WIB
Guru pesantren di OKI dituntut 8 tahun penjara karena cabuli 12 santrinya. (Ilustrasi/Ist)
Share :

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat 1 ayat 2 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 Ayat 1 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan menjelaskan, kliennya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan itu.

"Sebenarnya tuntutan 8 tahun ini masih tinggi, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan asusila itu. Tetapi, dia hanya menyuruh untuk membuka baju dan celana saja," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya