"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat 1 ayat 2 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 Ayat 1 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan menjelaskan, kliennya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan itu.
"Sebenarnya tuntutan 8 tahun ini masih tinggi, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan asusila itu. Tetapi, dia hanya menyuruh untuk membuka baju dan celana saja," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)