Beli Minyak Goreng Wajib Sertakan Bukti Vaksin, Ini Reaksi Satgas Covid-19

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 19:43 WIB
Wiku Adisasmito (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA  - Sebuah foto di media sosial (medsos) viral karena setiap pembelian minyak goreng bersubsidi di minimarket harus menyertakan syarat khusus yakni fotocopy kartu keluarga (KK) dan bukti vaksinasi Covid-19.

“Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin,” tertulis dalam pemberitahuan yang dikutip dari media sosial @video_medsos, Senin (21/2/2022).

Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah tidak pernah menetapkan syarat bukti vaksinasi Covid-19 untuk jual beli komoditas sehari-hari salah satunya minyak goreng.

“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegas Wiku saat dihubungi.

Baca juga: Polri Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Terkait Minyak Goreng di 4 Provinsi

Wiku juga menegaskan bahwa persyaratan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari penyedia barang. Namun begitu, dia meminta agar syarat yang ditetapkan harus tetap memudahkan masyarakat.

“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas Wiku.

Baca juga: Minyak Goreng Ditimbun, DPR Minta Seluruh Polda Gelar Sidak

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya