"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tutur Zulpan.
Sebelumnya ada enam orang pelaku ditangkap. Keenam pelaku itu ditangkap atas peran penghasutan hingga pengeroyokan. Pelaku yang turut merusak mobil kakek Halim pun juga ikut ditangkap polisi.
Enam tersangka lainnya yang telah ditangkap semuanya berjenis kelamin laki-laki, yakni F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Saat ini mereka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
(Erha Aprili Ramadhoni)