Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 13:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (MNC Portal)
Share :

"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tutur Zulpan.

Sebelumnya ada enam orang pelaku ditangkap. Keenam pelaku itu ditangkap atas peran penghasutan hingga pengeroyokan. Pelaku yang turut merusak mobil kakek Halim pun juga ikut ditangkap polisi.

Enam tersangka lainnya yang telah ditangkap semuanya berjenis kelamin laki-laki, yakni F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Saat ini mereka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya