JAKARTA - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 Februari 2022. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anton.
"Anton Laranono (Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi), yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).
Sedianya, Anton Laranono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pejabat Kejari Bekasi tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
Penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter,kemarin. Mereka hadir memenuhi panggilan KPK.
Penyidik mendalami keterangan keempat saksi tersebut terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang untuk Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) serta pengusaha di Bekasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)