Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 04:00 WIB
PT KAI tutup perlintasan liar (Foto: Dok PT KAI)
Share :

JAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

"Penutupan perlintasan liar tersebut di antaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu 23 Februari kemarin," ujarnya pada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Pengendara Motor Terserempet Kereta Api di Kemayoran, 1 Orang Kritis

Menurutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

"Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah," tuturnya.

Baca Juga: Waspada! Beredar Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan PT KAI

Dia menerangkan, pada awal 2022 ini sebanyak 5 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.

"Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap," katanya.

Eva menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. Di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197, sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya